KPK Periksa Pejabat Pemprov Jambi Terkait Proyek Multiyears, Islamic Center dan Stadion Pijoan: Benarkah?

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jambi Terkait Proyek Multiyears, Islamic Center dan Stadion Pijoan: Benarkah?

Gambar ilustrasi gedung KPK RI, (Sumber:Google).

JAMBICORNER.COM, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bergerak. Sejumlah pejabat strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Pemeriksaan ini diketahui terkait dugaan korupsi dua mega proyek multiyears, Islamic Center Jambi dan Stadion Sepak Bola Pijoan.

Nama-nama yang ikut diperiksa bukan orang sembarangan. Di antaranya, Sekda Pemprov Jambi, Kadis PUPR, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala ULP, hingga konsultan pengawas proyek. 

Saat dikonfirmasi, Sekda belum memberikan jawabannya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang diperiksa.

Untuk diketahui, Proyek Islamic Center dan Stadion Pijoan sebelumnya telah dilaporkan ke KPK menyusul sorotan tajam dari publik dan aktivis.

Adapun temuan-temuan besar BPK, mulai dari Rp 1,7 miliar kejanggalan pada pembangunan Islamic Center, dan Rp 600 juta pada pembangunan Stadion Pijoan.

Hal ini, dikuatkan dengan adanya laporan Inspektorat Provinsi Jambi yang terbit 1 November 2024 memperkuat dugaan ini. Disebutkan bahwa proyek Islamic Center belum memenuhi Probity Requirement, yakni etika dan prosedur dalam pengadaan barang/jasa.

“Belum mematuhi prosedur, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa,” tertulis dalam surat Nomor: 090/108/ST/ITPROV-2/XI/2024.

Selain itu, Tender Islamic Center juga Diduga Rekayasa. berdasarkan Penelusurand Jambicorne.com dalam LHP temuan BPK menemukan fakta mencengangkan. 

Tender proyek Islamic Center senilai hampir Rp 150 miliar diduga telah “diatur” sejak awal. Dari 80 peserta lelang, hanya satu yang memasukkan penawaran. Dan penawarannya hanya berselisih 0,46% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Metadata file dokumen penawaran dan HPS identik, dibuat oleh user bernama “deal” di hari yang sama. Format, susunan item, hingga satuan harga, copy-paste.

Contoh, item “railing tangga besi hollow 4x4 finishing cat hitam” ditulis Rp650.000/meter di kedua dokumen.

Sementara, PPK dan Pokja berdalih tidak tahu-menahu. Sementara pengawas proyek memilih bungkam.

Polanya nyaris sama seperti kasus korupsi proyek infrastruktur Dinas PUPR Sumatera Utara yang kini menjerat lima tersangka. Tender direkayasa, pemenang sudah ditentukan, lalu dibuat seolah-olah legal lewat sistem LPSE.

Kini publik Jambi bertanya, Apakah KPK akan berani bertindak sebelum semua uang rakyat dikuras habis?.

Sementara, Gubernur Jambi, Al Haris, sebelumnya, pernah menyatakan siap menindaklanjuti temuan BPK. Ia memberi tenggat 60 hari kerja, sebelum membuka pintu bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.

“Kalau enam puluh hari gak selesai, itu APH boleh masuk,” ujar Gubernur singkat.

Jika semua indikasi benar, proyek Islamic Center dan Stadion Pijoan bisa menjadi kasus korupsi terbesar di Jambi dalam satu dekade terakhir. Rakyat Jambi menunggu, Apakah KPK akan membongkar semuanya atau membiarkannya menguap seperti asap karhutla?.