Aktivis Dukung KPK Usut Proyek Multiyears Jambi: Alhamdulillah, Sarang Korupsi Mulai Terbongkar

Aktivis Dukung KPK Usut Proyek Multiyears Jambi: Alhamdulillah, Sarang Korupsi Mulai Terbongkar

Gambar Gedung KPK (Sumber: Google)

JAMBICORNER.COM, JAMBI – Gerakan pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi mendapat dukungan penuh dari para aktivis Jambi.

Mereka menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai mengusut dua proyek multiyears besar yang selama ini diduga jadi ladang basah korupsi, Islamic Center Jambi dan Stadion Sepak Bola Pijoan.

“Allhamdulillah, akhirnya KPK bergerak. Proyek yang dari awal sudah bermasalah ini mulai diusut,” tegas Danil, aktivis Jambi, Jumat (25/7/2025).

Fengki Efniza, aktivis lainnya, menambahkan bahwa masyarakat Jambi sudah lama menanti kejelasan. Ia berharap langkah KPK tidak setengah hati.

“Kalau ada pejabat yang terbukti korupsi, jangan ragu untuk penjarakan. Kita butuh efek jera,” ujar Fengki.

Sebelumnya, KPK dikabarkan memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat strategis Pemprov Jambi di Gedung Merah Putih, Jakarta (23/7/2025).

Pemeriksaan itu terkait dugaan penyimpangan dalam proyek Islamic Center dan Stadion Pijoan, dua proyek senilai ratusan miliar rupiah yang kini disorot tajam publik.

Mereka yang diperiksa bukan nama sembarangan, Sekda Provinsi, Kadis PUPR, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala ULP, hingga konsultan pengawas proyek.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun dari mereka bersedia memberi pernyataan. Sekda memilih diam saat dikonfirmasi.

Sementara, dugaan korupsi ini tak berdiri sendiri. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan Inspektorat Provinsi Jambi telah lebih dulu mengendus adanya kejanggalan besar.

Pada proyek Islamic Center, BPK menemukan selisih penggunaan anggaran hingga Rp 1,7 miliar, sementara pembangunan Stadion Pijoan tercatat merugikan negara sekitar Rp 600 juta.

Hal ini didukung dengan adanya laporan Inspektorat Provinsi Jambi yang terbit 1 November 2024 secara tegas menyatakan proyek Islamic Center belum memenuhi Probity Requirement, alias gagal dalam etika dan prosedur pengadaan barang dan jasa.

“Belum mematuhi prosedur, prinsip, dan etika pengadaan,” tegas surat dengan nomor: 090/108/ST/ITPROV-2/XI/2024.

Begitupun dengan Tendernya yang Diduga Direkayasa, Pemenang Sudah Disiapkan, berdasarkan LHP BPK yang menemukan indikasi pengaturan tender Islamic Center yang nilainya mendekati Rp 150 miliar. Dari 80 peserta lelang, hanya satu yang mengajukan penawaran, dengan harga hanya 0,46% berbeda dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Metadata dokumen penawaran dan HPS identik, dibuat oleh user bernama “deal” di hari yang sama. Format dan satuan harga pun serupa, bahkan terdapat copy-paste pada item teknis seperti “railing tangga besi hollow 4x4 finishing cat hitam” senilai Rp650.000/meter di dua dokumen.

Namun, PPK dan Pokja proyek berdalih tidak mengetahui apapun soal kejanggalan ini. Sementara pengawas proyek memilih bungkam.

Pola ini mengingatkan publik pada kasus korupsi besar di Sumatera Utara yang menyeret lima pejabat PUPR ke meja hijau. Tender direkayasa, pemenang proyek sudah ditentukan dari awal, lalu disahkan secara formal melalui sistem LPSE.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris, sebelumnya menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan BPK. Ia memberikan tenggat 60 hari kerja untuk menyelesaikan permasalahan, sebelum menyerahkannya ke aparat hukum.

“Kalau enam puluh hari nggak selesai, itu APH (Aparat Penegak Hukum) boleh masuk,” kata Al Haris.

Dengan langkah awal KPK memanggil para pejabat, publik berharap agar pengusutan ini bukan sekadar pencitraan, tapi benar-benar menuntaskan kasus yang bisa menjadi skandal korupsi terbesar di Jambi dalam satu dekade terakhir.

Rakyat Jambi menunggu. Apakah KPK akan membongkar semuanya, atau membiarkan proyek ini lenyap ditelan waktu dan kabut korupsi, seperti asap karhutla yang tak pernah benar-benar padam?.