Dewan Sebut Reklamasi Tambang di Koto Boyo Wajib di Reklamasi, Jika Terbukti

Dewan Sebut Reklamasi Tambang di Koto Boyo Wajib di Reklamasi, Jika Terbukti

JAMBICORNER.COM, JAMBI  - Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ansori angkat bicara terkait reklamasi bekas galian tambang batubara di Desa Koto Boyo, Kabupaten Batanghari. 

Diketahui, bekas tambang itu milik PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Untuk itu Ansori menegaskan jika itu terbukti maka tambang wajib melakukan reklamasi.

“Selama ada pelanggaran, reklamasi harus dilaksanakan secepatnya,” katanya, Senin (29/4/25).

Ansori menghimbau kepada warga untuk sabar dan memberikan kepercayaan menangani Reklamasi oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi selama proses berlangsung. 

Adapun Informasi terkait kata dia tengah diselidiki. “Informasi terakhir yang kita terima, kasus tambang di Koto Boyo sedang diselidiki oleh aparat,” bebernya. 

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium telah keluar dan hasilnya sudah diserahkan ke Polda Jambi.

Mendengar kabar tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan mendesak agar Polda Jambi segera mengumumkan hasil tersebut agar tidak ada prasangka buruk.

"Kalau sudah ada hasilnya, mohon segera ditindaklanjuti atau dibuka agar diketahui pihak-pihak terkait," tegas Samsul.

Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk menilai perkembangan kasus ini. Bila ditemukan pelanggaran, maka pihak terkait harus memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.