Jambicorner.com, Jambi – Sosok Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban kembali menjadi sorotan. Hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati alias Helen, ternyata bukan pertama kalinya menangani perkara narkotika kelas berat.
Dalam sejumlah kasus sebelumnya, Dominggus bahkan menjatuhkan hukuman mati bagi para pelaku yang dinilai terbukti menjadi bagian jaringan peredaran narkoba skala besar.
Jejak Tiga Vonis Mati Hakim Dominggus diantaranya sebagai berikut.
Kurir Narkoba Divonis Mati di Medan (2019)
Pada 11 September 2019, saat masih bertugas di PN Medan, Dominggus Silaban menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Hendri Yosa (30), seorang kurir narkoba asal Lhokseumawe, Aceh. Hendri terbukti memiliki sabu dan 10.000 butir ekstasi. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
52 Kg Sabu, Dua Terdakwa Dihukum Mati di Jambi (2024).
Dalam kasus besar di PN Jambi, Dominggus kembali mengetuk palu vonis mati untuk dua terdakwa narkoba, Fanny Susanto dan M. Afif—oknum pegawai Lapas Jambi. Keduanya terbukti menyelundupkan 52 kilogram sabu. Tak ada satu pun hal yang meringankan kedua terdakwa. Putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan JPU.
Kasus 10 Kg Sabu, Dua Dihukum Mati, Satu Seumur Hidup (2023)
Kasus besar lainnya di Jambi terjadi pada Oktober 2023. Dominggus memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman mati untuk Sukardi dan Asril. Sementara satu terdakwa lain, Deri Saputra, divonis seumur hidup.
Para terdakwa terbukti menerima perintah dari bandar narkoba bernama Muklis, yang hingga kini belum tertangkap. Ketiganya hendak mengedarkan 10 kg sabu dari Pekanbaru ke Bungo, Jambi.
Vonis untuk Helen, Seumur Hidup
Dengan rekam jejak vonis mati di berbagai kasus narkoba, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen oleh Dominggus Silaban dianggap mengejutkan banyak pihak.
Apalagi Helen disebut sebagai pengendali utama jaringan narkoba di Jambi bersama dua terdakwa lainnya, Arifani alias Ari Ambok dan Diding alias Diding bin Tember.
Majelis Hakim menilai, Helen tidak hanya terlibat, tetapi mengatur, mengendalikan, dan menutup-nutupi perannya dalam jaringan tersebut. Dalam amar putusan, disebutkan bahwa Helen tak menunjukkan penyesalan selama persidangan.
“Terdakwa adalah otak dari jaringan ini. Ia tidak hanya terlibat tapi mengatur, mengendalikan dan menutup-nutupi,” tegas Dominggus.
Namun, vonis yang dijatuhkan justru lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Helen.
Kuasa Hukum Masih Pikir-Pikir
Kuasa hukum Helen memilih tak banyak bicara. Saat keluar dari ruang sidang, ia hanya menyebut pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Masih pikir-pikir (banding),” ujarnya singkat sambil berlalu.
Sementara itu, Helen langsung digiring ke Lapas Jambi dengan pengawalan ketat, dan menolak memberikan komentar. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bungkam dan langsung meninggalkan lokasi sidang dikawal aparat TNI dan polisi.