Jambicorner.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna pada Selasa (12/11) malam.
Dengan agenda pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata dan Faizal Riza. Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), pengambilan keputusan dewan, serta penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa KUA-PPAS APBD 2025 sebesar Rp4,47 triliun, terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp4,422 triliun dan belanja daerah sebesar Rp4,471 triliun.
Juru Bicara Banggar DPRD, Mazlan, menambahkan bahwa target pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp111,5 miliar atau 2,59 persen dari rancangan sebelumnya.
"Terutama pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok," tandasnya.
Terpisah, Ketua DPRD M. Hafiz menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung sejak 1 hingga 6 November 2024.
“Hari ini semua sudah sepakat. Tidak ada interupsi, semuanya berjalan lancar,” ujarnya.

