Audiensi dengan Kementerian LH/BPLH, Alfin Dorong Percepatan Tata Batas Kawasan Hutan untuk Investasi dan Pariwisata

Audiensi dengan Kementerian LH/BPLH, Alfin Dorong Percepatan Tata Batas Kawasan Hutan untuk Investasi dan Pariwisata

JAMBICORNER.COM, JAKARTA – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., memanfaatkan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026), untuk mendorong percepatan penyelesaian tata batas kawasan hutan di Kota Sungai Penuh. Kepastian tata batas dinilai penting guna memberikan kepastian hukum bagi pembangunan daerah, terutama pengembangan destinasi wisata Bukit Khayangan dan peningkatan investasi.

Audiensi tersebut dihadiri Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., bersama jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh. Pertemuan membahas sinkronisasi data, penyelesaian persoalan batas kawasan hutan, serta penyesuaian dengan rencana tata ruang daerah.

Dalam kesempatan itu, Alfin menjelaskan bahwa terbitnya SK Nomor 6613 telah memengaruhi luasan wilayah Kota Sungai Penuh yang berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Kondisi tersebut berdampak pada sejumlah program pembangunan, termasuk pengembangan infrastruktur pariwisata dan investasi daerah.

Menurut Alfin, sebagian kawasan Bukit Khayangan yang masuk dalam batas kawasan TNKS menjadi salah satu kendala utama dalam pengembangan destinasi wisata unggulan Kota Sungai Penuh.

"Peninjauan kembali batas kawasan TNKS yang masuk ke dalam kawasan destinasi wisata Bukit Khayangan sangat penting dilakukan. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam pengembangan objek wisata unggulan Kota Sungai Penuh yang telah dikenal luas oleh masyarakat," ujar Alfin.

Ia menegaskan, belum tuntasnya penetapan batas kawasan hutan turut menghambat pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata, termasuk akses jalan menuju Bukit Khayangan. Selain itu, kondisi tersebut juga berdampak pada pengelolaan kawasan wisata serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

Sebagai bentuk keseriusan menyelesaikan persoalan tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh sebelumnya telah menggelar audiensi dengan Kementerian Kehutanan RI pada 12 Januari 2026. Menindaklanjuti arahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Pemkot juga telah membentuk kepanitiaan penetapan tata batas untuk mempercepat proses pengukuhan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui audiensi dengan Kementerian LH/BPLH, Alfin berharap pemerintah pusat memberikan dukungan penuh agar penyelesaian tata batas kawasan hutan segera terealisasi. Kepastian batas kawasan diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah, mendorong investasi, serta membuka peluang pengembangan sektor pariwisata dan infrastruktur yang lebih luas di Kota Sungai Penuh.

Audiensi tersebut turut dihadiri jajaran perangkat daerah Kota Sungai Penuh, antara lain BAPPERIDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Sungai Penuh.(*)