JAMBICORNER.COM, JAMBI – Dua dosen tetap Institut Islam Ma’arif (IIM) Jambi dipecat secara sepihak oleh Ketua Yayasan Pendidikan Bintang Sembilan (YPBS) Jambi, Rahmat Nasution Pemecatan itu dilakukan saat keduanya tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi. Pemecatan dianggap dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.
Kedua dosen tersebut, Sukri Nasution, dan Alfia Apriani, sebelumnya mengadukan hak normatif mereka ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi pada 12 Februari 2024.
“Pengaduan itu terkait dengan dugaan pemotongan gaji di bawah upah minimum serta terhentinya pembayaran tunjangan dosen bersertifikasi,” kata kata Alfia Apriani saat dikonfirmasi pada Selasa, 15 Juli 2025.
Selama proses di Disnakertrans, telah dilakukan empat kali mediasi yang difasilitasi oleh mediator resmi. Hasilnya, Disnakertrans menerbitkan surat risalah, anjuran, serta Surat Keputusan tentang perhitungan kekurangan upah yang harus dibayar oleh YPBS Jambi.
“Namun, pihak yayasan tidak melaksanakan anjuran tersebut. Kasus ini pun berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi,” sebutnya.
Ironisnya, saat proses peradilan masih berlangsung, kedua dosen tetap tersebut malah diberhentikan sepihak oleh Ketua YPBS Jambi.
Dalam eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum YPBS Jambi, majelis hakim menolak keberatan tersebut dan menyatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi berwenang untuk mengadili perkara ini.
Kasus ini berawal dari pengurangan gaji dosen tetap bersertifikasi di Institut Islam Ma’arif Jambi, yang sebelumnya bernama STAI Ma’arif Jambi. Gaji Sukri Nasution, yang semula Rp 1.400.000 per bulan, dipotong menjadi Rp 200.000 sejak tahun 2013. Hal serupa dialami oleh Alfia Apriani, yang sejak 2020 juga mengalami pemotongan gaji pokok tanpa alasan yang jelas.
Dalam persidangan, penggugat mengajukan beberapa tuntutan, yakni.
Meminta YPBS Jambi membayar kekurangan gaji pokok di bawah UMK sesuai perhitungan yang telah ditetapkan oleh pengawas Disnakertrans Provinsi Jambi.
Membayar tunjangan sertifikasi dosen yang terhenti karena penonaktifan mengajar secara sepihak oleh Ketua YPBS Jambi.
Membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Pihak YPBS Jambi sempat menawarkan perdamaian, namun tawaran tersebut dianggap tidak berkeadilan sehingga ditolak oleh penggugat.
Saat ini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb dan 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb.
“Kami berharap keadilan bisa ditegakkan. Kami hanya memperjuangkan hak normatif sebagai dosen tetap yang seharusnya dihormati oleh yayasan,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Jambicorner.com masih berupaya untuk mengonfirmasi pernyataan resmi dari pihak Yayasan Pendidikan Bintang Sembilan Jambi.