JAMBICORNER.COM, JAMBI - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi menerbitkan kebijakan penyesuaian pembelajaran dan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) menyusul dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu pencemaran udara.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kepala Disdik Provinsi Jambi Nomor B-400.3-13/SE/DISDIK/2026.
Dalam aturan itu, sekolah diwajibkan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) apabila Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada rentang 201–300 atau kategori sangat tidak sehat, maupun di atas 300 yang masuk kategori berbahaya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi paparan polusi udara terhadap siswa dan tenaga pendidik, terutama di wilayah yang terdampak kabut asap akibat karhutla.
Selain penyesuaian metode belajar, Disdik Jambi juga mengatur pelaksanaan TKA agar tetap berjalan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan keselamatan peserta didik.
Gladi bersih TKA dijadwalkan berlangsung pada 5–18 Oktober 2026, sedangkan pelaksanaan TKA utama berlangsung pada 26 Oktober hingga 29 November 2026.
Sekolah yang berada di zona aman tetap mengikuti jadwal normal. Sementara itu, sekolah yang terdampak kabut asap diminta berkoordinasi untuk mengatur ulang jadwal pelaksanaan sesuai kondisi di wilayah masing-masing.
Siswa yang terdampak juga diperbolehkan mengikuti gladi bersih minimal satu kali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 6M+1S.
Di sisi lain, Disdik Jambi mendorong sekolah menyiapkan ruang kelas aman asap sebagai upaya mengurangi masuknya polutan ke lingkungan belajar.
Sekolah dapat memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) atau sumber pendanaan lainnya untuk melakukan penanganan dampak kabut asap.
Upaya yang dapat dilakukan di antaranya menutup celah ventilasi, pintu, dan jendela menggunakan busa serta tirai kain yang dijaga tetap lembap. Sekolah juga dapat memasang exhaust fan, air purifier, dan kipas angin sesuai kebutuhan serta kondisi ruangan.
Selain itu, sekolah dianjurkan menyediakan masker cadangan dan kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Penempatan tanaman seperti lidah mertua dan lili paris serta akuarium berisi air juga disebut dalam upaya penataan ruang kelas.
Melalui kebijakan ini, penyesuaian pembelajaran dan pelaksanaan TKA diharapkan tetap memperhatikan kondisi kesehatan siswa di tengah ancaman pencemaran udara akibat karhutla.
Sekolah diharapkan terus memantau kualitas udara dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah yang sesuai dengan kondisi di lapangan. (*)

