JAMBICORNER.COM, TANJABBARAT –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar
Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD,
Pengambilan Keputusan DPRD, serta Pendapat Akhir Bupati terhadap Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2024. Paripurna berlangsung di Gedung DPRD Tanjab Barat, Senin (30/06/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanjab Barat H. Muh Sjafril
Simamora, SH, didampingi Wakil Ketua II Hasan Basyri Harahap, SH. Turut hadir
pula Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Wakil Bupati Dr. H. Katamso SA, SE,
ME, serta unsur Forkopimda, Kepala OPD, camat, dan para undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sjafril Simamora menegaskan pentingnya
pelaksanaan APBD yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ia menilai
bahwa proses pertanggungjawaban bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga
menjadi tolak ukur kualitas pengelolaan keuangan daerah yang harus berpihak
kepada kepentingan masyarakat.
"Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan
oleh pemerintah daerah memiliki dampak nyata terhadap pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, proses pertanggungjawaban ini tidak
boleh hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting dari
akuntabilitas publik," tegas Sjafril.
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi peran aktif seluruh anggota
dewan dalam pembahasan dan pengawasan pelaksanaan APBD 2024. Menurutnya, kerja
sama antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik di Tanjab Barat.
"DPRD Tanjung Jabung Barat akan terus menjalankan fungsi
kontrolnya terhadap pelaksanaan APBD tahun berjalan maupun perencanaan anggaran
ke depan. Kita tidak ingin ada celah pemborosan anggaran atau pelaksanaan
program yang tidak menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pidato pendapat akhirnya, Bupati Anwar Sadat
menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD dalam membahas Ranperda
Pertanggungjawaban APBD 2024. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah
untuk terus memperbaiki pengelolaan anggaran serta meningkatkan kinerja pelayanan
publik.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan keputusan
bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sebagai bentuk persetujuan terhadap
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 menjadi Perda.
Dengan disahkannya Ranperda ini, diharapkan pembangunan daerah pada tahun-tahun berikutnya dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di Tanjab Barat. (*)