JAMBICORNER.COM, TANJAB BARAT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan dari seluruh fraksi DPRD.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penyampaian pendapat akhir tujuh fraksi dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Tanjung Jabung Barat, Selasa (1/9). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjab Barat, Hamdani, S.E., setelah Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Hamdani mengingatkan bahwa persetujuan terhadap perubahan APBD tidak boleh hanya dipandang sebagai formalitas dalam proses penyusunan anggaran. Hal terpenting setelah kesepakatan dicapai adalah memastikan seluruh program yang telah dirancang dapat direalisasikan sesuai sasaran.
Ia menilai, pembahasan perubahan APBD merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD, terutama dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah agar tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, setiap alokasi anggaran yang telah disepakati harus memiliki manfaat yang jelas dan mampu mendorong peningkatan pembangunan maupun kualitas pelayanan publik.
"Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Kami berharap setiap program yang telah direncanakan dalam perubahan APBD dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat," ungkap Hamdani.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar menjaga komitmen dalam menjalankan seluruh program yang telah disepakati. Jangan sampai anggaran yang sudah melalui pembahasan panjang justru tidak terserap secara maksimal atau pelaksanaannya menyimpang dari tujuan awal.
Adapun tujuh fraksi yang menyampaikan persetujuan dalam rapat paripurna tersebut meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Gerindra, PAN, Kebangkitan Bangsa, serta Keadilan Pembangunan.
Kehadiran seluruh fraksi dalam menyampaikan pendapat akhir menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif terhadap arah kebijakan anggaran daerah tahun 2026.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat, Wakil Bupati Katamso, Wakil Ketua II DPRD Hasan Basyri Harahap, 23 anggota DPRD, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dengan diperolehnya persetujuan bersama, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
DPRD berharap proses lanjutan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan, sehingga perubahan anggaran yang telah disepakati segera menjadi landasan pelaksanaan program pemerintah daerah.
Pada akhirnya, keberhasilan perubahan APBD tidak hanya diukur dari rampungnya pembahasan dan pengesahan regulasi, tetapi juga dari sejauh mana anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menghasilkan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.
Catatan redaksi: Tanggal 1 September 2026 jatuh pada hari Selasa. Jika berita ini akan diterbitkan, pastikan kembali kesesuaian tanggal kegiatan dengan dokumen resmi DPRD.


