Rocky Candra Hadir di DPRD Jambi, Bahas Mandeknya PI 10 Persen Migas

Rocky Candra Hadir di DPRD Jambi, Bahas Mandeknya PI 10 Persen Migas

Pertemuan antar anggota DPR RI Komisi XII, Rocky Candra bersama anggota Pansus I DPRD Provinsi Jambi (Jambicorner.com/qona).

JAMBICORNER.COM, JAMBI – Anggota DPR RI Komisi XII, Rocky Candra, menghadiri rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi guna membahas percepatan Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan migas di wilayah Jambi yang tak kunjung terealisasi. 

Pertemuan berlangsung di ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi, Rabu, 9 April 2025, dan dihadiri secara langsung maupun daring oleh sejumlah pihak terkait.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus I, Abun Yani, juga dihadiri unsur pimpinan DPRD, perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, PT Jambi Indoguna Internasional (JII), SKK Migas, PetroChina, serta beberapa perusahaan migas lainnya.

“Selamat datang Pak Rocky Candra, hari ini kita ingin menelusuri lebih dalam persoalan yang menyebabkan mandeknya pencairan PI 10 persen ini,” ujar Abun Yani dalam sambutannya.

Rocky menyoroti kebuntuan komunikasi antar lembaga dan perusahaan yang terlibat. Menurutnya, masalah PI 10 persen terus berlarut karena saling lempar tanggung jawab.

“SKK Migas menyebut kendalanya di Pemprov, Pemprov menyebut di PetroChina. Kita ingin tahu titik masalahnya yang sebenarnya di mana,” kata Rocky.

Rocky juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat dengan memfasilitasi pertemuan lanjutan bersama anggota DPR RI dapil Jambi lainnya. Ia juga meminta agar pihak JII mengirimkan dokumen administrasi ke Komisi XII DPR RI sebagai bahan evaluasi lebih lanjut.

Sementara itu, Johansyah, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, mengungkapkan bahwa tahapan proses masih terkendala pada tahap due diligence atau uji tuntas. Ia mengakui pihaknya kurang berpengalaman dalam menangani proses ini dan belum memiliki konsultan khusus, berbeda dengan SKK Migas dan PetroChina.

“Kami juga belum mendapatkan surat dari K3S PetroChina ke JII sebagai dasar administrasi,” katanya.

Direktur PT JII, Mudasir, mengungkapkan bahwa pencairan PI 10 persen membutuhkan 12 tahapan. Saat ini, proses baru berada pada tahap ke-6 hingga ke-7. Ia menuding PetroChina kerap melewati batas waktu pengiriman dokumen.

“Surat yang seharusnya dikirim dalam 60 hari, justru dikirim pada hari ke-61. Ini menghambat proses. Kami harap ke depan bisa lebih cepat,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa anak usaha PT JII, yakni PT Muoj sebagai BUMD pengelola PI, saat ini hanya memiliki dua orang staf, satu direktur dan dua komisaris, salah satunya sudah mengundurkan diri. Kondisi ini dinilai Rocky sangat tidak ideal untuk menjalankan proses penting seperti PI 10 persen.

“Saya kecewa. Bagaimana mungkin proses strategis seperti ini dikerjakan oleh tim yang belum siap? Ke depan, kita harus siapkan kelembagaan kita dulu,” tegas Rocky.

Ia menyatakan menunggu surat rekomendasi dari Pansus I DPRD Provinsi Jambi pada Mei 2025 sebagai tindak lanjut penyelesaian masalah ini.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, juga mempertanyakan kepastian waktu pencairan PI. “Jangan hanya bicara disegerakan, disegerakan dari kemarin. Yang kami tunggu adalah kepastian waktunya,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Jambi, Hafiz Hasbiallah, juga menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran kepala daerah dalam rapat ini. “Hanya diwakili utusan semua. Padahal ini menyangkut kepentingan besar daerah. Harusnya yang hadir adalah para kepala daerah langsung,” ujarnya.

Sebagai informasi, proses PI 10 persen telah berjalan sejak 2023 dan hingga kini masih berada pada tahap ke-6 hingga ke-7 dari total 12 tahapan. 

Proses due diligence yang belum rampung membuat tahapan selanjutnya belum bisa dijalankan. Jika semua tahapan rampung, PI 10 persen diproyeksikan menghasilkan sekitar Rp 89 miliar untuk APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.