DPRD Tanjab Barat Sahkan 3 Perda, Hamdani Ingatkan Pemda Jangan Cuma Jadi Dokumen

DPRD Tanjab Barat Sahkan 3 Perda, Hamdani Ingatkan Pemda Jangan Cuma Jadi Dokumen

JAMBICORNER.COM, TANJABBARAT - DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketua DPRD Tanjab Barat, Hamdani, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sekadar mengesahkan aturan, tetapi juga serius menjalankan seluruh ketentuan yang telah disepakati.

Tiga regulasi tersebut mencakup penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, perubahan pedoman pengelolaan barang milik daerah, serta perubahan aturan tentang pemerintahan desa.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Tanjab Barat, Senin (2/11/2026). Rapat dipimpin Hamdani dan dihadiri Wakil Bupati Tanjab Barat Katamso.

Hamdani menilai ketiga regulasi tersebut memiliki dampak penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Mulai dari jaminan ketersediaan pangan, optimalisasi aset daerah, hingga perbaikan tata kelola pemerintahan desa.

Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak menjadikan pengesahan Perda sebagai akhir dari proses pembahasan.

"Setiap peraturan daerah yang disepakati harus memiliki manfaat yang jelas. Jangan sampai setelah disahkan, regulasinya hanya menjadi dokumen hukum tanpa implementasi yang maksimal. Pemerintah daerah harus memastikan aturan ini benar-benar dijalankan," ujar Hamdani.

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Menurut Hamdani, aturan ini diperlukan agar pemerintah memiliki instrumen yang memadai dalam menghadapi ancaman krisis pangan maupun gangguan pasokan.

Cadangan pangan daerah, kata dia, bukan hanya berkaitan dengan ketersediaan stok, tetapi juga menyangkut kesiapan pemerintah ketika terjadi keadaan darurat, persoalan distribusi, hingga gejolak harga bahan pokok.

"Ketahanan pangan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pemerintah harus memiliki kesiapan dan mekanisme yang jelas dalam pengelolaan cadangan pangan, terutama ketika terjadi kondisi darurat atau gangguan pasokan," katanya.

Ranperda kedua yang disetujui adalah perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Hamdani menekankan pentingnya pembenahan tata kelola aset pemerintah. Menurutnya, aset daerah tidak cukup hanya tercatat dalam administrasi, tetapi harus dipastikan keberadaan, status, serta pemanfaatannya.

Pengelolaan yang tertib dan transparan dinilai penting agar kekayaan daerah tidak terbengkalai dan dapat memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun peningkatan pelayanan publik.

"Pengelolaan aset daerah harus tertib dan transparan. Aset yang dimiliki pemerintah merupakan kekayaan daerah, sehingga pemanfaatannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Sementara Ranperda ketiga merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa.

Regulasi ini diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas, pelayanan masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan.

DPRD menilai desa merupakan garda terdepan pelayanan pemerintahan karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, pembenahan aturan harus dibarengi peningkatan kapasitas aparatur dan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Tanjab Barat Katamso mengapresiasi DPRD atas penyelesaian pembahasan ketiga Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Ia berharap perangkat daerah yang berkaitan dengan regulasi tersebut segera menyiapkan tahapan lanjutan, termasuk penyusunan petunjuk teknis dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait.

Katamso juga mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan sebuah Perda bukan sebatas rampung dibahas dan disahkan, melainkan sejauh mana aturan itu dapat diterapkan serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Tanjab Barat Hermansyah, unsur Forkopimda, jajaran kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, BUMD, perbankan, serta insan pers. (*)