JAMBICORNER.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) terus menggali proses percepatan bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) di daerah.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan hak daerah melalui skema Participating Interest (PI) 10 persen dapat segera terealisasi.
Ketua Pansus, Abun Yani, menyebutkan pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perwakilan perusahaan migas yang beroperasi di Jambi.
Menurutnya, regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah tuntas, namun proses administrasi dan teknis di tingkat daerah masih harus dipercepat.
“Seluruh regulasi pusat sudah selesai. Sekarang tinggal bagaimana daerah bisa menindaklanjutinya secara cepat agar manfaatnya dirasakan masyarakat,” kata Abun Yani di Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengawal penuh proses ini hingga ke tingkat pusat bila diperlukan.
“Kalau sampai akhir Oktober tidak ada kemajuan, maka kami tidak menutup kemungkinan akan membawa hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Melalui langkah ini, DPRD Jambi berharap penerimaan daerah dari sektor migas dapat meningkat dan memberikan dampak nyata terhadap pembangunan ekonomi di Provinsi Jambi.


