JAMBICORNER.COM, JAMBI- Komisi III DPRD Provinsi Jambi meminta ulang rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi terhadap polemik pembangunan Kawasan Islamic Center senilai Rp 150 miliar dari APBD Provinsi Jambi.
Salah satu anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Sapuan Ansori, menyebut permintaan itu untuk mendalami DED dan kontrak yang beberapa kali mengalami perubahan.
"Kawan-kawan akan memanggil ulang Dinas PUPR Provinsi Jambi, kita akan meminta DED dan Contract Change Order (CCO) yang beberapa kali dirubah," kata Sapuan, Jumat (13/06/25).
Hal tersebut guna meminta penjelasan secara detail dari pihak PUPR maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai bentuk pengawasan dari DPRD Provinsi Jambi.
Selain itu, Sapuan juga mengaku bahwa Komisi III DPRD Provinsi Jambi ingin bersama-sama melakukan peninjauan terhadap tiap sudut bangunan Islamic Center.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, menepis bahwa terdapat sejumlah Dewan dari Komisi III yang meminta untuk RDP ulang dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi.
"Bukan RDP ulang, jadi terkait dengan Islamic Center memang kami sudah berdiskusi dengan anggota Komisi 3, sebenarnya pada saat RDP beberapa hari lalu, semua anggota itu sudah diundang. Tapi ada beberapa orang yang berhalangan hadir," ujar Hafiz.
Lebih lanjut Ketua DPRD Provinsi Jambi tersebut bilang, bahwa harusnya Komisi 3 langsung turun meninjau Islamic Center pasca RDP, guna memastikan bahwa proyek Kawasan Islamic Center tidak ada masalah sebagaimana klaim dari PUPR serta Pelaksana.
"Waktu itu karna mepet waktu kegiatan selanjutnya di DPR harus berlangsung sehingga ditunda. Tadi kami sudah bicara dengan Pimpinan Komisi 3 agar dalam 1 - 2 hari ini Komisi 3 turun ke Islamic Center. Sesuaikan pernyataan dari Kontraktor, Konsultan Pengawas dengan kondisi di lapangan," katanya.
Penilaian final dari DPRD Provinsi Jambi terhadap proyek multiyears Pemprov Jambi senilai Rp 150 M yang digarap PT Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP) kini menunggu Komisi 3 turun meninjau Islamic Center.